Komite Sekolah atau Madrasah merupakan salah satu perangkat dan unit kerja
dalam membangun, merancang, merencanakan dan menggulirkan program – program kerja di Sekolah atau Madrasah. Berlandas Kepmendikbud No. 75 Tahun
2016 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020, Komite memiliki
arah, tujuan dan tatanan kerja yang semakin jelas.
Selain mengemban fungsi sebagai dinamisator dari elemen-elemen yang terkait
dalam kegiatan Pendidikan di Madrasah, Komite juga bertugas sebagai katalisator
atau penyelaras program-program yang bermuatan kurikulum maupun nonkurikulum. Bukan hanya itu, ke-multi fungsian Komite juga memungkinkan
berperan sebagai implementator dan eksekutor program.
Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Komite wajib bersinergi dan
berkoordinasi dengan Managemen Madrasah serta Management Tata Usaha.
Tentu saja demikian karena tiga pilar inilah yang seyogianya menjadi penentu
keberhasilan Madrasah secara umum. Padu ketiganya, laju maju madrasahnya.
Produk regulasi dan pemrograman ketiga elemen pokok ini menjadi pedoman bagi
pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah ditata dan direncanakan. Sekaligus
menjadi acuan pokok bagi siswa dan para orang tua dalam mengikuti serta
mendukung siswa melaksanakan silabus, baik yang bersinggungan langsung
kurikulum maupun non-kurikulum.
Tidak cukup sampai di situ. Laju maju giat madrasah juga perlu mendapat
dukungan elemen lain semisal orang tua, masyarakat sekitar, para pemerhati dan
