PPDB DIMULAI, ORANGTUA IKUTAN GELISAH

Komite Sekolah atau Madrasah merupakan salah satu perangkat dan unit kerja dalam membangun, merancang, merencanakan dan menggulirkan program-program kerja di Sekolah atau Madrasah. Berlandas Kepmendikbud No. 75 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020, Komite memiliki arah, tujuan dan tatanan kerja yang semakin jelas. Selain mengemban fungsi sebagai dinamisator dari elemen-elemen yang terkait dalam kegiatan Pendidikan di Madrasah, Komite juga bertugas sebagai katalisator atau penyelaras program-program yang bermuatan kurikulum maupun non-kurikulum. Bukan hanya itu, ke-multi fungsian Komite juga memungkinkan berperan sebagai implementator dan eksekutor program.Dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, Komite wajib bersinergi dan berkoordinasi dengan Managemen Madrasah serta Management Tata Usaha. Tentu saja demikian karena tiga pilar inilah yang seyogianya menjadi penentu keberhasilan Madrasah secara umum. Padu ketiganya, laju maju madrasahnya. Produk regulasi dan pemrograman ketiga elemen pokok ini menjadi pedoman bagi pelaksanaan sejumlah kegiatan yang telah ditata dan direncanakan. Sekaligus menjadi acuan pokok bagi siswa dan para orang tua dalam mengikuti serta mendukung siswa melaksanakan silabus, baik yang bersinggungan langsung kurikulum maupun non-kurikulum. Tidak cukup sampai di situ. Laju maju giat madrasah juga perlu mendapat dukungan elemen lain semisal orang tua, masyarakat sekitar, para pemerhati dan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top